Selamat Datang dan Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog Rekam Jejak Kawula, berisikan muatan kisah dan gagasan dari pribadi saya, Makmun Aryadi
  • Launching Majalah SHIMA Edisi XI, Juni 2012
  • Launching Majalah SHIMA Edisi XI, Juni 2012
  • Launching secara simbolik Majalah SHIMA Edisi XI, Juni 2012 oleh Mayadina Rahma Mushfiroh, S.Hi., MA. (Pembantu Dekan III)dengan Makmun Aryadi(Pimpinan Umum Bursa 2011-2012)
  • Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) adalah kampus tertua di Jepara. Berdiri sejak 1989 M
  • Makmun Aryadi
  • Ngobrol bersama Hubeb Muhajir (PU LPM Paradigma Kudus 2011-2012 dan M. Iqbal Arifin)
  • Berjabat tangan dengan Dedi Merisa, S.Hi, Pimpinan Redaksi LPM Bursa 2006-2007
  • ngobrol dengan Hasyim, S.Pd (Kaur DISNAKERTRANS Jepara)
  • Berjabat tangan dengan M. Ali Burhan (PU LPM Bursa 2006-2008)
  • Launching SHIMA Edisi X, Januari 2012 secara simbolik oleh Drs. KH. A. Bahrowi, TM., M.Ag
  • Di sela-sela kepadatan Lay out, santai dulu
  • Potong Tumpeng sebagai simbol di launchingnya SHIMA Edisi X, Januari 2012
  • Menengadah, yakin bahwa sukses itu pasti datang

Senin, 17 September 2012

Zakat Dan Pajak, Bagai Dua Sisi Mata Uang

Zakat Dan Pajak, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Oleh: Makmun Aryadi [1]

Pajak atau dalam bahasa arabnya addaribah, dengan kata dasar daraba mempunyai arti utang, pajak tanah atau upeti dan sebagainya yang harus dibayar; sesuatu yang menjadi beban [2]. Adalah kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa adanya imbalan balik atau prestasi dari Negara. Harta hasil pengumpulan pajak -seperti yang telah kita ketahui bersama- digunakan untuk kepentingan umum seperti aspek ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh kesejahteraan suatu Negara. Jadi barang siapa tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi hokum sebagaimana mestinya.

Pajak diwajibkan kepada semua orang sesuai dengan ketentuan wajib setor. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan atau bahkan menghapuskan kebijakan-kebijakan atas pajak yang semua itu sesuai dengan kebutuhan.

Dalam bahasa Indonesia, pajak diartikan sebagai pungutan wajib dalam bentuk uang yang harus . dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya [3]. Dalam hal ini pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung [4].

Secara substantifnya, pajak dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya pajak modal, pajak perseroan, pajak perponding atau pajak bumi bangunan, pajak pendapatan, pajak penjualan dan pajak transit atau retribusi [5].

Pajak dalam Pemerintahan Islam

Dalam pemerintahan islam, pajak merupakan salah satu sumber penting pendapatan Negara disamping sumber lainnya. Pada masa awal islam, sumber pendapatan Negara adalah zakat, baik itu zakat maal ataupun zakat fitrah. Tetapi dalam hal ini yang dimaksudkan dengan zakat sebagai sumber pendapatan Negara adalah zakat maal. Zakat yang merupakan sumber keuangan Negara yang paling penting yang diwajibkan kepada muslim yang telah memiliki kekayaan dengan jumlah tertentu (nisab) [6].

Disamping zakat, sumber keuangan Negara lainnya adalah Jizyah (pajak perlindungan), Kharaj (pajak hasil bumi), Ghanimah (harta rampasan perang), Rikaz (pajak pertambangan dan harta karun), Bea Cukai dan pungutan-pungutan lainnya.

Pada masa selanjutnya, sumber keuangan pemerintahan islam, selain yang disebutkan diatas, juga diambil dari beberapa sumber, diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak kepala dan pajak pemakaian (rumah tangga) [7]. Dengan demikian jelaslah bahwa setiap warga Negara yang muslim dibebani kewajiban zakat dan pajak oleh Negara.

Pandangan Fuqaha’

Amir Syarifuddin [8] menyatakan bahwa, fuqaha’ sepakat bila terjadi kebutuhan yang mendesak dalam masyarakat yang wajib dipenuhi secara bersamaan, sedangkan kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi dengan zakat semata, maka wajib mengeluarkan harta (pajak-pen) untuk kepentingan tersebut.

Hal yang demikian selaras dengan firman Allah SWT;


Artinya:

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 177) [9]

Menurut Al Imam Al Qurtubi [10], ayat ini menunjukkan adanya kewajiban lain disamping zakat. Pendapat ini diperkuat lagi dengan adanya hadits Nabi SAW dari Fatimah yang berbunyi: “Dalam harta seseorang terdapat hak selain zakat” (HR. Daruqutni).

Argumentasi diatas menunjukkan bahwa pajak yang secara makro dan zakat yang secara mikro dalam pribadi muslim merupakan dua kwajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, ibarat keping mata uang, pajak dan zakat bagai dua sisi yang tak bisa dipisahkan.

---------------------------------
Endnote:
  1. Mahasiswa Semester VII Program Studi Al-Ahwal As-Sahshiyyah (Hukum Perdata Islam), Fakultas Syari’ah, INISNU Jepara, Jawa Tengah, Indonesia. Dan Pimpinan Umum LPM Bursa Fakultas Syari’ah INISNU Jepara Periode 2011-2012
  2. Abdul Aziz Dahlan [ed], Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta; PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. IV, Hal. 1364
  3. Ibid, Hal. 1365
  4. Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak, seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan dan lain-lain. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak, seperti pajak cukai tembakau dan sebagainya.
  5. Selengkapnya baca Op.Cit, Abdul Aziz Dahlan [ed],  Hal. 1365
  6. Ibid, Hal. 1365
  7. Ibid
  8. Amir Syarifuddin adalah Guru Besar Hukum Islam IAIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Indonesia
  9. Alqur’an dan Terjemah
  10. Al Imam Al Qurtubi Seorang Ahli Tafsir, juga salah satu ulama ahli nahwu yang hidup setelah tahun 300 H di Andalusia dan Maghribi. Baca selengkapnya Al Kafiy Fi Ma’rifati Aimmatil Lughati Wan Nahwi Wash Sharfi karya Muhammad Fahruddin, Jepara; t.p., Hal. 78 
---------------------------------
Daftar Pustaka:
  • Alqur’an dan Terjemah.
  • Dahlan, Abdul Aziz [ed], Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta; PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. IV, 2000.
  • Fahruddin, Muhammad, Al Kafiy Fi Ma’rifati Aimmatil Lughati Wan Nahwi Wash Sharfi, Jepara; t.p., t.th.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar